Warga Indonesia Boleh Tak Beragama.....??
Written By Syaiful Akbar on Kamis, 12 Desember 2013 | 18.15
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbolehkan warga mengosongkan identitas agamanya saat mengisi formulir kepengurusan kependudukan. Meski mereka menyatakan tidak beragama, layanan administrasi tetap akan berjalan.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman mengatakan, kalau memang ada warga yang mengaku tidak beragama, tidak ada paksaan untuk mengisi kolom
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

0 komentar:
Posting Komentar