Edan....Gaji Pegawai Outsourcing `Disunat` Hingga Rp 85 Miliar/Tahun
Written By Syaiful Akbar on Minggu, 08 Desember 2013 | 21.45
Sistem tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang selama ini masih dipraktikan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dituding telah merugikan para pekerja. Para pekerja outsourcing mengaku upah yang diterimanya harus dipotong hingga Rp 1 juta per bulan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.
"Upah kami di PLN seharusnya mencapai Rp 2,5 juta tetapi yang kami terima hanya sebesar Rp 1,5 juta.
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

0 komentar:
Posting Komentar